KAROnesia.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. Kamis (26/09/2024). Dalam kegiatan ini, BNN memusnahkan 15.486 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi, hasil pengungkapan dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan empat tersangka.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari amanah undang-undang dan merupakan yang kedelapan kalinya dilakukan oleh BNN. Dari pengungkapan yang berlangsung selama bulan Agustus 2024, dua kasus di antaranya melibatkan sinergi antara BNN dan TNI.
Pada 22 Agustus, petugas BNN menangkap tiga pria, masing-masing berinisial AI, A, dan F, dengan barang bukti sabu seberat 15.001,6 gram serta 10.345 butir ekstasi. Narkotika tersebut ditemukan saat penggeledahan di mobil yang mereka tumpangi di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, BNN menerima pelimpahan barang bukti sebanyak 29.280 butir ekstasi dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, pada 29 Agustus. Ekstasi tersebut ditemukan oleh Tim Satgas Pamtas saat melakukan patroli di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kasus lain di hari yang sama juga melibatkan penyerahan 550,4 gram sabu dan 9.062 butir ekstasi, yang dihasilkan dari penangkapan seorang tersangka bernama U di lokasi yang sama.
Dengan pemusnahan ini, BNN memperkirakan lebih dari 50 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini juga menegaskan komitmen BNN dan TNI untuk memberantas peredaran narkoba dan mengingatkan para bandar dan pengedar akan konsekuensi hukum yang berat.
Pemusnahan ini merupakan upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk menjaga generasi penerus agar bebas dari narkoba, demi mewujudkan Indonesia yang maju dan memiliki sumber daya manusia yang unggul. (@lingga_2024)