Jakarta (KARONESIA.COM) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Desember 2024, membacakan putusan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Perkara ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasinya, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan beberapa perusahaan lainnya, yang menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hasil putusan tersebut menyatakan bahwa eksepsi dari pihak Kejaksaan Agung tidak dapat diterima, namun permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasinya dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara akan dibebankan kepada Pemohon dengan jumlah nihil.
Putusan ini menutup proses praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Keputusan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.
Kejaksaan Agung mengapresiasi hasil keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus-kasus besar untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. (@2024)