Presiden Prabowo Tetapkan 27 November 2024 Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Libur nasional ini berlaku untuk semua instansi pendidikan, termasuk sekolah-sekolah, guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, untuk sektor swasta, keputusan terkait libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan, dengan tetap memperhatikan hak pekerja untuk memilih.

Baca Juga :  Yakub Ismail: Dinamika Pilgub Babel dan Tantangan Paslon Erzaldi-Yuri

Pilkada serentak kali ini akan menentukan calon pemimpin daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota yang akan menjabat untuk periode 2024-2029. Pemerintah berharap, dengan adanya libur nasional ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah dapat meningkat.

​Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 untuk mengatur hak pekerja pada hari pemungutan suara. Dalam edaran tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang terjadwal bekerja pada hari Pilkada untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  Dandim 0510/Trs dan Forkopimda Patroli Pengamanan Pilkada di TPS Kelapa Dua

Bagi perusahaan yang tetap beroperasi pada hari libur tersebut, pengaturan jadwal kerja harus disesuaikan agar pekerja tetap dapat menunaikan hak pilihnya. Selain itu, pekerja yang tetap bekerja pada hari libur Pilkada berhak atas upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin Penting Bagi Pengusaha dan Pekerja

Terdapat tiga poin utama dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja:

Baca Juga :  Komunitas Baperin Aje Tak Gentar Dukung Calon Mereka, Meski Dihadapkan Pada Kandidat Lain

1. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mencoblos, meskipun perusahaan tetap beroperasi.
​2. Perusahaan yang tetap beroperasi pada hari Pilkada harus menyesuaikan jadwal kerja agar tidak menghalangi pekerja untuk memilih.
​3. Pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada berhak atas upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​Keputusan ini merupakan langkah strategis dari pemerintah untuk memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, sekaligus memberikan kemudahan bagi pekerja yang ingin menunaikan hak pilihnya. (@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *