Pjs Kasdim 0506/Tgr Bersama Forkopimda Kota Tangerang Musnahkan 2.855 Botol Miras

Tangerang, (KARONESIA.COM) – Komandan Kodim 0506/Tangerang diwakili oleh Pjs Kasdim 0506/Tgr Letkol Arm Udin Rosidi menghadiri kegiatan Pemusnahan Miras oleh Forkopimda Kota Tangerang dalam rangka HUT ke 31 Kota Tangerang, di Halaman Gedung Puspem Kota Tangerang Jl. Satria Sudirman Kel. Sukaasih Kec. Tangerang Kota Tangerang, Rabu (28/02/2024).

Dalam penyampaian singkatnya, H Wawan Fauzi SE.,S.Kom.,MM Kasatpol PP Kota Tangerang mengatakan, dalam rangka HUT Ke 31 Kota Tangerang, Satuan Pol PP Kota Tangerang turut memeriahkan dengan cara memberantas dan penegakan Perda No. 7 Tahun 2005 dengan mengumpulkan dan memusnahkan sebanyak 2.855 Botol Miras selama Periode Maret 2023 – 2024.

Sementara itu, Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan miras ini kita maknai sebagai komitmen Pemkot Tangerang tentang pelarangan penjualan miras dan alkohol di Kota Tangerang. ” Ini adalah upaya kita untuk menjaga Kota Tangerang terwujud sebagai Kota berakhlakul karimah, salah satunya penegakan Perda sehingga hari ini kita sama-sama secara simbolis memusnahkan miras ini.” katanya.

Baca Juga :  Kasrem 052/Wkr Menghadiri Pemusnahan Miras Dalam Rangka HUT KE-31 Kota Tangerang

Pj Gubernur Banten Al Muktabar didalam sambutannya mengatakan ini adalah momen agenda yang sangat mendasar tentang pemusnahan minuman beralkohol yang sudah diatur oleh Perda Kota Tangerang.

“Pemusnahan minuman berakalkohol merupakan salah satu upaya membangun mental dalam membentuk anak bangsa.”jelasnya

Selain itu, di usia ke 31 tahun Kota Tangerang, tentunya Pemkot Tangerang  terus berupaya untuk mensejahterakan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Kodam IV/Diponegoro bersama Forkopimda Prov Jateng Siap Menjaga Kondusifitas Wilayah Jawa Tengah Jelang Nataru

Pada kesempatan itu, disela – sela acara, Pjs Kasdim 0506/Tgr Letkol Arm Udin Rosidi menyatakan apresiasi dalam penegakan perda dalam rangka membasmi minuman keras (Miras) di wilayah Kota Tangerang.

“Kodim 0506/Tangerang beserta jajaran mendukung penuh penegakan perda Miras untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras) yang dapat menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Karena itu, digelarnya pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras), ini bukti bahwa TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah saling mendukung perang terhadap peredaran Miras di wilayah Kota Tangerang Kabupaten Blitar,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, Al Muktabar Pj Gubernur Banten, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si  Pj Walikota Tangerang, Kolonel Inf. Dr. Indarto Kusnohadi S.I.P., S.H.,M.H Kasrem Korem 052/Wkr, Dandim 0506/Tgr diwakili Pjs Kasdim 0506/Tgr Letkol Arm Udin Rosidi, Kombespol Zain Dwi Nugroho Kapolres Metro Tangerang Kota, Herman Suwarman Sekda Kota Tangerang, Gatot Wibowo Ketua DPRD Kota Tangerang, Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum Ketua PN Tangerang, Jaidi, S.H JF Intel Kejari Tangerang Kota mewakili Kajari, H Samsudin Kepala Kemenag Kota Tangerang, Kompol Subakti Kabagten Polres Bandara Soeta, H Wawan Fauzi SE.,S.Kom.,MM Kasatpol PP Kota Tangerang,BKH Amin Munawar mewakili Ketua MuI Kota Tangerang, H Ismail Direktur Gajah Tunggal dan Para OPD Kota Tangerang. (@2024/Lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *