KAROnesia.com, Tangerang Selatan – Dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus besar selama dua bulan terakhir, dari Agustus hingga September 2024. Hasil operasi ini mencakup penangkapan 15 tersangka dan penyitaan barang bukti narkotika seberat 651,9 Kg, terdiri dari ganja, sabu, dan serbuk ekstasi.
Sebanyak 15 orang tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan, ditangkap oleh Sat Resnarkoba. Penyitaan narkotika jenis ganja sebanyak 642 Kg, sabu 7,8 Kg, dan serbuk ekstasi 1,1 Kg. Kasus ini terungkap di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dan beberapa lokasi lainnya termasuk Kota Tangerang dan Pekanbaru. Penangkapan dilakukan antara 9 Agustus dan 24 September 2024.
Operasi dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Bagaimana: Melalui penyergapan dan pengembangan informasi dari tersangka yang ditangkap.
Dijelaskan, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. saat menggelar Press release di Mapolres Tangsel Jl. Promoter No.1, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis(24/10/2024) bahwa, pihak kepolisian mencatat, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya jaringan narkoba yang beroperasi antar pulau.
“Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2024, di mana tiga tersangka yaitu tsk WRI, tsk IG, dan tsk ABS) berhasil ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 140,4 Kg.” jelasnya.
Dari keterangan salah satu tersangka, petugas melanjutkan penyelidikan yang mengarah ke lokasi di Batu Ceper, Tangerang. Di sana, tiga orang tersangka yaitu, tsk RRU, tsk AH, dan tsk EW ditangkap dengan barang bukti 390,59 gram ganja. Penelusuran lebih lanjut mengarah ke Aceh, di mana dua tersangka yaitu tsk MS dan tsk RM ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 501,2 Kg pada 20 September 2024.
Dikatakan Kapolres, tidak hanya ganja, kasus sabu juga terungkap, dimulai dengan penangkapan seorang karyawan swasta berinisial tsk AS yang membawa 163,84 gram sabu. Dari situ, penyelidikan membawa petugas ke Pekanbaru, di mana seorang pelaku lainnya ditangkap yaitu tsk H dengan sabu 1 Kg.
Rangkaian penangkapan terus berlanjut, ketika seorang perempuan tsk FP asal Uganda ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dengan sabu seberat 2,5 Kg, yang kemudian mengarah pada penangkapan satu tersangka AVS di Jakarta Barat dengan total 4,1 Kg sabu. Dan satu Tsk P warga negara Africa yang menjadi DPO.
Dalam kasus serbuk ekstasi, kata Kapolres lagi, tiga tersangka yaitu tsk DS, tsk K dan tsk LKC berhasil diamankan Serbuk ekstasi (MDMA) dengan total barang bukti 1,1 Kg. Mereka terlibat dalam penyelundupan narkotika dari Amsterdam, menggunakan metode cerdik untuk mengelabui petugas dan satu tersangka R warga negara China menjadi DPO.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Baktiar, menjelaskan bahwa dengan penangkapan ini, pihaknya telah berhasil memotong jaringan peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. “Dari total barang bukti yang disita, nilai estimasi mencapai Rp 77.920.200.000 miliar, yang berpotensi menyelamatkan 2.006.184 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.” katanya.
Polisi mengancam para pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. (@lingga_2024)