KAROnesia.com, Tangerang Selatan – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, peran Pentarlih sebagai badan ad hoc menjadi sorotan utama. Dipilih dan diumumkan pada Minggu, 23 Juni 2024, Pantarlih tidak hanya bertugas untuk memastikan kelancaran proses pemilihan, tetapi juga menerima honor bulanan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka.
Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 1 juta per bulan. Selain itu, mereka yang mengalami kecelakaan saat bertugas akan mendapatkan santunan yang sesuai.
Untuk santunan terhadap petugas Pantarlih 2024 yang mengalami musibah saat menjalankan tugasnya, adalah :
• Meninggal Rp 36.000.000 per orang,
• Cacat Permanen Rp 30.800.000 per orang,
• Luka berat Rp 16.500.000 per orang,
• Luka sedang Rp Rp 8.250.000 per orang, dan
• Bantuan Biaya Pemakaman Rp 10.000.000 per orang.
Sedangkan tugas-tugas Pantarlih Pilkada 2024 mencakup berbagai aspek penting, termasuk:
• membantu penyusunan daftar pemilih,
• melakukan pencocokan data,
• memberikan bukti terdaftar kepada pemilih, serta
• melaporkan hasil penelitian kepada PPS.
Setiap langkah mereka (Petugas Pantarlih) merupakan bagian integral dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Masa kerja Pantarlih berlangsung selama satu bulan, dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Dengan rincian gaji dan tanggung jawab yang jelas, Pantarlih Pilkada 2024 siap menjalankan peran krusial mereka dalam mendukung kelancaran Pilkada mendatang. (@lingga_2024)