KAROnesia.com, Jawa Tengah – Salihin alias Saleh, yang dikenal sebagai bandar narkoba besar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akhirnya resmi menghuni Lapas Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (6/11/2024). Pria yang dijuluki “Pablo Escobar Palangka Raya” ini dipindahkan ke lapas dengan penjagaan super ketat setelah terjerat dalam kasus narkoba besar yang meresahkan masyarakat.
Saleh, yang sebelumnya berhasil melarikan diri dari jeratan hukum meskipun telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, kini dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan yang terkenal dengan tingkat keamanan tinggi. Proses pemindahan ini berjalan lancar, dengan pengawalan ketat oleh sepuluh petugas keamanan dan pendampingan seorang dokter.
Pemindahan ini bukan tanpa alasan, mengingat rekam jejak Saleh sebagai gembong narkoba yang sulit ditangkap dan pernah mendapatkan vonis bebas meskipun terlibat dalam perdagangan narkoba besar. Selama dua tahun buron, ia terus mengembangkan bisnis narkoba di wilayah kekuasaannya dengan bantuan komplotannya.
Saleh diamankan oleh Tim Gabungan BNN dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 4 September 2024 di kawasan Jl. Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Bersama dengan Saleh, pihak berwajib juga mengamankan dua tersangka lainnya, E dan M alias U, yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis narkoba Saleh. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 902.538.000,- yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Selain dikenakan pasal dalam Undang-Undang Narkotika, Saleh juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat besarnya aliran dana yang terkait dengan bisnis narkoba yang ia jalankan.
Vonis hukuman terhadap Saleh sempat diputuskan oleh Mahkamah Agung melalui permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 25 Oktober 2022. Sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kini hukuman tersebut berpotensi meningkat menjadi pidana maksimal, yakni hukuman mati. Selama masa buronannya, Saleh diduga terus memperluas jaringan narkobanya, yang membuatnya semakin sulit untuk ditangkap.
Dengan dipindahkannya Saleh ke Lapas Karanganyar, yang dihuni oleh narapidana kelas kakap, ia kini harus menghadapi masa hukumannya dengan pengawasan yang lebih ketat dan kemungkinan ancaman hukuman yang lebih berat.
Dengan adanya pemindahan ini, masyarakat berharap agar kejahatan narkoba di Kalimantan Tengah, serta wilayah-wilayah lainnya, dapat semakin ditekan, dan pelaku-pelaku besar seperti Saleh mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. (@lingga_2024)