Layanan Kesehatan yang Tak Dicover BPJS, Ini Daftarnya

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk berbagai jenis pengobatan, ada sejumlah layanan kesehatan yang ternyata tidak ditanggung oleh program ini. Masyarakat perlu memahami batasan-batasan layanan yang termasuk dalam cakupan BPJS, karena tidak semua jenis pengobatan dapat dijamin.

Kebanyakan dari layanan yang tidak tercover berkaitan dengan perawatan estetika, pengobatan alternatif, serta sejumlah tindakan yang berkaitan dengan kecelakaan atau tindak pidana.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 jenis layanan atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini adalah beberapa kategori pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

​2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

Baca Juga :  Kerjasama Strategis : Silaturahmi Antara Danrem 071/Wijayakusuma dan Rektor Unsoed

​3. Perawatan gigi yang bersifat estetika, seperti pemasangan behel.

4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan terkait mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau pelayanan yang tidak sesuai peraturan.

Baca Juga :  Anggota Koramil 12/Rajeg Apel Dan Patroli Gabungan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung oleh pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan nilai yang ditanggung oleh program tersebut.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

​​Iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga :  Kodam IV/Diponegoro Gelar Shalat Idul Adha 1445 H Bersama Masyarakat

​Saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam tiga kelas. Untuk kelas 1, peserta diwajibkan membayar Rp150.000 per bulan, sementara kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000 per bulan. Untuk kelas 3, yang merupakan kelas dengan biaya paling terjangkau, peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000, menjadikannya total iuran Rp42.000.

Dengan adanya daftar jenis pengobatan yang tidak ditanggung ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih bijaksana dalam memilih jenis layanan medis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi berbagai macam pengobatan dasar dan darurat, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan layanan yang ada agar tidak terjadi kebingungan atau ketidaksesuaian dalam pemanfaatan jaminan kesehatan ini.(@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *