Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung RI menanggapi tuduhan plagiat yang diajukan oleh kuasa hukum Pemohon dalam persidangan praperadilan terhadap tersangka TTL dalam perkara impor gula. Tuduhan tersebut mencuat terkait kemiripan pendapat tertulis yang disampaikan oleh dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (22/11/2024).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, karena pendapat tertulis yang diajukan oleh para ahli berfungsi sebagai pointer atau rangkuman poin-poin penting yang diarahkan oleh Hakim untuk mendukung efisiensi persidangan, bukan sebagai alat bukti tertulis. Pendapat tersebut digunakan untuk membantu hakim dan pihak terkait dalam memahami isu-isu hukum, bukan sebagai dokumen yang diakui sebagai bukti dalam proses hukum, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Dalam persidangan ini, Prof. Hibnu Nugroho menyampaikan pendapat tertulis yang terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok bahasan, sementara Taufik Rahman menyampaikan pendapat tertulis dalam tujuh halaman yang mencakup 18 pokok bahasan. Meskipun ada beberapa kesamaan pandangan mengenai dasar hukum penetapan tersangka yang merujuk pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014, perbedaan dalam jumlah halaman dan pokok bahasan menunjukkan adanya perbedaan substansi dalam pendapat kedua ahli tersebut.
Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa nilai hukum dari keterangan ahli terletak pada pernyataan yang diberikan langsung di persidangan, sesuai dengan Pasal 186 KUHAP. Kedua ahli hadir dan memberikan penjelasan secara langsung dalam persidangan, dan Hakim telah menyatakan bahwa pendapat tertulis tersebut tidak digunakan sebagai rujukan dalam penilaian perkara.
Kesamaan pandangan antara kedua ahli tersebut, menurut Kejaksaan Agung, justru mencerminkan konsistensi dalam interpretasi hukum terhadap isu yang dibahas, dan bukan merupakan indikasi dari plagiat. Selain itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dalam proses persidangan, pendapat ahli memang dapat diberikan secara tertulis sesuai dengan arahan Hakim untuk efisiensi persidangan, meskipun tidak ada kewajiban bagi ahli untuk hadir dengan keterangan tertulis.
Dalam persidangan tersebut, selain Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, hadir pula Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara), Evenry Sihombing (Auditor pada BPKP), serta Prof. Agus Surono (Ahli Hukum Pidana) yang menyampaikan pendapat tertulis karena tidak dapat hadir langsung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini merupakan pemahaman yang keliru mengenai proses hukum dan peran pendapat ahli dalam persidangan. Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap proses hukum yang sedang berlangsung. (@2024)