Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani mengukuhkan komitmen dalam meningkatkan pengawasan dana desa melalui penandatanganan kerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekjen Kemendes dan PDT) Taufik Madjid, Rabu (18/12/2024) di Harris Hotel Cibinong, Bogor.
Kerja sama ini menandai langkah strategis dalam mendukung pembangunan desa secara transparan dan akuntabel, yang disaksikan langsung oleh Menteri Desa dan PDT, Yandri Suanto. Reda Manthovani menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan meminimalkan potensi penyimpangan,” ujar Reda Manthovani.
Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) menjadi landasan penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara.
“Pendekatan preventif menjadi prioritas kami untuk mendukung pembangunan di desa,” tambah Reda Manthovani. “Kami berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan meminimalkan pelanggaran hukum.”
Reda Manthovani juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam pengawasan di lapangan. Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa dan PDT berkomitmen menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik, memastikan dana desa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (@2024)