Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan tersebut dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
JPU menilai hukuman yang dijatuhkan kepada empat terdakwa yaitu, Tamron alias Aon, Kwanyung alias Buyug, Hasan Tjie, dan Achmad Albani, belum setara dengan besarnya kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan. Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Tamron alias Aon menerima hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,59 triliun subsidair lima tahun penjara. Barang bukti sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
Kwanyung alias Buyug divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dengan barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
Hasan Tjie mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara barang bukti sesuai tuntutan JPU.
Achmad Albani juga dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, dengan sebagian barang bukti aset dikembalikan kepada terdakwa.
Keempat terdakwa bersama penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun, JPU menyatakan bahwa hukuman yang diberikan belum memberikan efek jera yang sesuai. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,5 triliun, disertai dampak kerusakan lingkungan yang signifikan terhadap masyarakat.
JPU menegaskan bahwa hukuman lebih berat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan memberi pesan tegas terhadap kejahatan korupsi berskala besar. Banding ini bertujuan memastikan pertimbangan hukum yang lebih menyeluruh atas dampak ekonomi dan sosial dari tindakan para terdakwa. (@2024)