Memperkuat Kejaksaan Dalam Pembaharun KUHAP

“Revisi KUHAP harus memastikan kejaksaan tetap memiliki kewenangan penyidikan untuk kasus korupsi.”

Karonesia.com_20250317_143932_000

Jakarta (KARONESIA.COM) – Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus berkembang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional dan dinamika penegakan hukum. Salah satu aspek utama dalam revisi ini adalah peran kejaksaan sebagai penuntut umum yang kini semakin diperjelas sebagai dominus litis atau pemilik perkara.

Dalam rancangan KUHAP terbaru, hubungan antara penuntut umum dan penyidik telah diatur lebih rinci. Penyidik dan penuntut umum dapat melakukan koordinasi serta konsultasi dalam proses penyidikan guna menyamakan persepsi dalam penyelesaian perkara. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak terjadi lagi bolak-balik perkara yang berlarut-larut.

Salah satu isu penting dalam pembaruan KUHAP adalah kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Dalam Rancangan KUHAP (RKUHAP) terbaru, kewenangan jaksa sebagai penyidik tidak disebutkan secara eksplisit. Namun, dalam penjelasan aturan tersebut, jaksa masih memiliki kewenangan penyidikan untuk kasus pelanggaran HAM berat. Jika RKUHAP disahkan tanpa perubahan, kejaksaan tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.

Gambar: Ahmad Irzal FardiansyahDosen Hukum Pidana, Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung

Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung, Ahmad Irzal Fardiansyah, menilai bahwa klausul ini perlu diperjelas agar kejaksaan tetap dapat menjalankan fungsi penyidikan dalam kasus korupsi. Menurutnya, dalam sistem hukum pidana, kejaksaan di berbagai negara memiliki kewenangan penyidikan untuk kasus tertentu, termasuk korupsi.

Baca Juga :  Empat Rekomendasi P3KHAM UNS untuk Keadilan Restoratif
Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Keadilan Restoratif, Termasuk Pencurian di Pekalongan

“Dalam sejarah hukum Indonesia, jaksa selalu memiliki kewenangan penyidikan pada tindak pidana tertentu. Keberadaan kejaksaan sebagai pemilik perkara seharusnya juga mencakup kewenangan penyidikan, terutama dalam kasus korupsi yang membutuhkan penanganan cepat dan efisien,” ujar Ahmad Irzal.

Lebih lanjut, pembaruan KUHAP juga menambah kewenangan penuntutan kepada pejabat lain selain jaksa, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam penjelasan RKUHAP, tidak dijelaskan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan pejabat tersebut adalah jaksa yang bertugas di KPK. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 11 Restorative Justice, Salah Satunya di Kotawaringin Timur

Pembaruan KUHAP menjadi harapan bagi berbagai pihak agar sistem hukum pidana lebih efektif dan efisien. Kejelasan norma dalam revisi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kejaksaan dapat menjalankan perannya secara optimal dalam sistem peradilan pidana. (@2025)

Penulis: Ahmad Irzal Fardiansyah
Dosen Hukum Pidana, Ketua Pusat Studi Kejaksaan Universitas Lampung

error: Content is protected !!