Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menyosialisasikan pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah kepada jajaran intelijen kejaksaan secara virtual , Selasa (6/5/2025), sebagai bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman lintas lembaga dalam pengawasan perizinan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan kejaksaan di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).
Prof. Reda menjelaskan bahwa inisiatif pengawasan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai kendala dalam proses perizinan yang dinilai masih menghambat investasi dan pelayanan publik di sejumlah daerah.
“Melalui nota kesepahaman ini, dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan yang bekerja di tingkat pusat hingga kabupaten/kota,” ujar JAM-Intel.
Tim tersebut bertugas menyusun rencana kerja, mencegah tindak pidana, mereviu syarat dan prosedur perizinan, serta mengoordinasikan evaluasi dan penguatan sistem. Kejaksaan juga terlibat aktif melalui Satuan Tugas Pengamanan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 67 Tahun 2024.
Satgas itu memiliki mandat melakukan pemetaan masalah perizinan, mengoordinasikan upaya lintas lembaga, serta menjamin kepastian hukum dan mencegah pungutan liar dalam proses perizinan investasi.
JAM-Intel menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh jajaran intelijen kejaksaan dalam mendukung pengawasan ini, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.
“Dengan kerja bersama, kita dorong terciptanya iklim investasi yang sehat, meningkatnya daya saing daerah, dan pelayanan perizinan yang lebih profesional kepada masyarakat,” pungkasnya. (#)