Home » Berita » Jaksa Agung Kawal 80.000 Koperasi Merah Putih Lewat MoU dengan Kemenkop

Jaksa Agung Kawal 80.000 Koperasi Merah Putih Lewat MoU dengan Kemenkop

Insert. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Kejaksaan Agung, bahas pengawalan program 80.000 Koperasi Merah Putih.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025), dalam rangka membahas pengawalan program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi dalam mendukung program strategis Pemerintahan Kabinet Merah Putih, khususnya di sektor ekonomi kerakyatan.

“Kejaksaan akan terus mendukung program pemerintah dalam pengembangan koperasi sebagai fondasi ekonomi rakyat. Ini pekerjaan besar karena menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  JAM Pidmil Prioritaskan Penanganan Tiga Perkara Koneksitas

Dukungan Kejaksaan akan difokuskan pada pendampingan hukum, legal audit, perlindungan unit usaha, dan penguatan skema pembiayaan koperasi. Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya pengawasan hukum dalam menjaga keberlanjutan program yang menyasar desa dan wilayah terpencil.

Insert. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa program Koperasi Merah Putih

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa program Koperasi Merah Putih dirancang untuk memangkas rantai distribusi yang panjang dan menghapus praktik rentenir yang kerap merugikan masyarakat desa.

“Kami berharap Kejaksaan berperan aktif dalam pengawasan dan pendampingan hukum agar koperasi ini menjadi motor kemajuan ekonomi desa,” ujar Menteri Budi Arie.

Baca Juga :  Ketua Mahkamah Agung Lantik Prim Haryadi Ketua Muda Pidana

Sebagai wujud dukungan konkret, Kejaksaan telah menyiapkan aplikasi “Jaga Desa” yang dapat digunakan untuk memantau pelaksanaan program di tingkat desa, termasuk implementasi koperasi berbasis komunitas.

Pertemuan juga menghasilkan kesepakatan untuk menyusun nota kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga. MoU ini akan menjadi payung hukum kerja sama jangka panjang, termasuk pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum yang bertugas melakukan mitigasi risiko program koperasi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta sejumlah pejabat eselon satu Kejaksaan Agung. (#)