KAROnesia.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, mencapai 3.354.556,37 gram, di Lapangan Parkir BNN dan PT Jasa Medivest, JakartaTimur, Kamis (24/10/2024).
Ini merupakan hasil dari sembilan kasus dengan 29 tersangka, yang mencakup berbagai jenis narkotika, terdiri dari 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC. Selain itu juga barang bukti non narkotika seberat 2.722.643,73 gram terdiri dari cairan Kimia sebanyak 77.997,5 milliliter, berupa padatan 17.843,73 gram, parasetamol 1.400.200,00 gram, Magnesium Strearat 208.800,00 gram, Sodium Starch Glycolate 309.300,00 gram, Cellulose 309.800,00 gram, Caffeine 426.800,00 gram, Lactose 24.900,00 gram dan Povidone 25.000,00 gram, serta 2.362 gram kokain.
Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini berhasil menyelamatkan 1.150.716 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, juga dihadirkan para tersangka sebanyak 22 orang, 7 orang sisanya mengikuti secara daring di Lapas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.
Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Melalui keterangan yang diterima, dari sembilan kasus Laporan Kasus Narkotika (LKN), terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten. Selain itu, BNN menemukan juga Clandistine Lab pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.
Ke-29 tersangka yang terlibat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pemusnahan barang bukti, BNN berharap dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Dengan pemusnahan ini, menegaskan komitmen BNN untuk melawan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Pemusnahan ini tidak hanya menandakan keberhasilan BNN dalam mengungkap jaringan narkoba, tetapi juga upaya serius untuk menanggulangi ancaman narkotika yang semakin kompleks.
Ini merupakan langkah penting dalam menjaga moral dan kesehatan masyarakat. BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari narkoba. Upaya ini tidak hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan anak bangsa yang lebih baik.
Inilah kronologis pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan 29 orang tersangka, seperti, Clandestine Lab di Bali, Pada awal penyelidikan, BNN menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya Clandestine Laboratory di Villa Mamma Ji House, Keliki Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali. Tim BNN kemudian mengamankan seorang warga negara Filipina, DA, yang terlibat dalam produksi narkotika golongan I jenis Dimethyltryptamine (DMT). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 500 mililiter DMT cair dan 26 gram DMT padat, serta bahan kimia prekursor yang melimpah.
Selanjutnya, dalam upaya memberantas penyelundupan, BNN menerima limpahan kasus dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat. Sebanyak 9.857,95 gram sabu berhasil disita dari sebuah motor yang disembunyikan di balik semak-semak di Sungai Tekam. Tindakan ini berlanjut dengan penangkapan dua tersangka, A dan R, yang terlibat dalam operasi ilegal ini. Kasus lain di wilayah yang sama juga melibatkan 15.877,9 gram sabu yang diduga merupakan hasil penyelundupan di perbatasan Desa Temajuk.
Tidak berhenti di situ, BNN berhasil mengamankan 29.251,54 gram sabu asal Thailand dari sebuah kapal nelayan di perairan Kuala Idi, Aceh. Dalam operasi ini, enam orang tersangka berhasil ditangkap, termasuk tiga anak buah kapal dan koordinator yang beroperasi di pelabuhan. Penangkapan ini menunjukkan kerjasama erat antara BNN, Polda Aceh, dan Bea dan Cukai dalam memerangi jaringan narkotika yang merusak.
Di tengah gempuran operasi narkotika, BNN juga berhasil menyita 2.760 gram heroin di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Narkotika tersebut ditemukan tersembunyi dalam koper milik seorang pria yang baru saja tiba dari Singapura. Penangkapan berlanjut dengan interogasi yang mengungkap keterlibatan seorang napi di Medan dalam skema penyelundupan ini.
Sedangkan, pengungkapan jaringan narkoba tidak hanya terbatas pada sabu dan heroin. BNN menemukan laboratorium ilegal yang memproduksi 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di Serang, Banten. Jaringan ini dikelola oleh seorang napi yang memanfaatkan keluarganya untuk menjalankan operasi dari balik jeruji.
Disisi lain, operasi lanjutan di Bandara Soekarno Hatta, dimana dalam operasi terpisah, BNN bersama DEA berhasil menangkap seorang wanita berinisial BR di Bandara Soekarno Hatta dengan membawa 2.366 gram kokain yang disembunyikan dalam dinding koper. Modus operandi penyelundupan ini menunjukkan kompleksitas jaringan yang beroperasi dari Brasil dan Malaysia.
Dari kasus-kasus yang terungkap, BNN mencatat bahwa mereka tidak hanya berhasil menyita ribuan gram narkotika, tetapi juga membongkar jaringan-jaringan berbahaya yang beroperasi di berbagai wilayah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BNN untuk memberantas narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. (@lingga_2024)