KARONESIA.COM. JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.221,35 gram, yang melibatkan 9 orang tersangka, di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024) kemarin. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua kasus besar yang berhasil diungkap pada tahun 2024, yang diyakini telah menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari dua jaringan narkotika yang berbeda. Berikut adalah kronologi kedua kasus tersebut.
Kasus Pertama: Pengungkapan Jaringan Medan-Bogor
Kasus pertama berawal dari hasil kolaborasi BNN, Ditjen Bea Cukai, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yang berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram. Pengungkapan ini dimulai dengan informasi dari masyarakat dan analisis ilmiah (scientific investigation) yang dilakukan oleh petugas BNN, yang mendeteksi adanya pengiriman narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bogor, Jawa Barat.
Pada 17 Oktober 2024, petugas gabungan BNN, Bea Cukai, dan BNN Provinsi Sumut melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus sabu dengan total berat 19.987 gram, yang disembunyikan di berbagai tempat dalam mobil: tujuh bungkus di bawah kursi sopir, enam bungkus di bawah kursi depan kiri, dan tujuh bungkus di pintu bagasi belakang.
Tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang berada di lokasi kejadian, diamankan bersama barang bukti tersebut. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkotika ini merupakan bagian dari jaringan peredaran yang melibatkan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa, yang dikendalikan oleh MI dan I. Berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Kemenimipas, terungkap bahwa jaringan ini dioperasikan oleh pasangan suami istri, Suriana dan Juliadi, yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Kasus Kedua: Pengungkapan Jaringan Kepri-NTB
Kasus kedua, yang melibatkan jaringan antarprovinsi Kepulauan Riau (Kepri) – Nusa Tenggara Barat (NTB), berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN RI, BNNP Kepulauan Riau, dan Ditjen Bea dan Cukai. Pada Kamis (24/10/2024), petugas berhasil mengamankan 260,35 gram sabu di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Sabu yang disembunyikan dalam tiga kapsul tersebut ditemukan di dalam perut tersangka HS. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, NTB. Melalui informasi yang diberikan oleh HS, petugas kemudian menangkap AS, penerima narkotika tersebut, di Bima, NTB. Selanjutnya, AM (yang memerintahkan AS) dan S (yang memerintahkan HS) diamankan di Taman Ria, Kota Bima. (@2024)