BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Besar-Besaran dari Aceh ke Sumbar

KAROnesia.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan besar-besaran narkotika jenis ganja dari Aceh, tepatnya Gayo Lues, menuju Sumatera Barat. Dalam operasi ini, BNN mengamankan tujuh pelaku, di antaranya K, R, P, Z, E, H, dan RK, serta menyita barang bukti dengan total berat mencapai 624,507 kilogram.

Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan mencolok di kawasan tersebut. Dengan cepat, tim BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Teluk Bayur untuk melakukan analisis intelijen. Pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekira pukul 06.00 WIB, mereka berhasil mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang diduga membawa narkotika dan melakukan pengawasan ketat.

Baca Juga :  BNN RI Bahas Tata Kelola Dan Riset Terkait "KRATOM" Di Istana Merdeka

Di Jalan Raya Lintas Utama, Jorong III Koto Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, tim BNN menghentikan kedua kendaraan tersebut. Penggeledahan menghasilkan temuan mengejutkan: 12 karung besar berisi 25 paket ganja, dengan total 514,207 kilogram. Paket-paket tersebut dikemas rapi, bahkan sebagian disembunyikan di dalam bak mobil, disusun di bawah papan triplek.

Salah satu pelaku, K, mengaku bahwa paket ganja tersebut diperintahkan oleh seorang yang dikenal sebagai E. K mengungkapkan bahwa dia berencana menjualnya dengan harga Rp1.050.000 per paket, dengan utang sebesar Rp299.750.000 kepada E. E, yang diketahui sebagai penghubung, akhirnya ditangkap di Medan, bersama H, yang membantu proses pengiriman.

Baca Juga :  BNN Musnahkan 3,35 Ton Narkotika, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa

Melalui pengembangan lebih lanjut, BNN menemukan tambahan 113 paket ganja seberat 110,300 gram di rumah RK, yang merupakan bagian dari transaksi dengan E pada bulan September 2024. Juga terungkap bahwa paket-paket tersebut memiliki pemilik yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di Blangkejeren, Aceh.

Dengan pengungkapan ini, BNN berhasil menyita total 624,507 kilogram ganja. Tujuh tersangka kini menghadapi dakwaan berat, termasuk Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Peringatan Hari Santri Nasional 2024: Sinergi Nasionalisme dan Religiusitas di Cilegon

“Pengungkapan ini bukan hanya menyelamatkan barang bukti, tetapi juga 312,253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kepala BNN, Jumat (18/10/2024).

Dia menegaskan pentingnya upaya bersama untuk melawan ancaman narkoba, demi menjaga moral dan kesehatan generasi penerus.

Tindakan BNN ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruknya. Mari bersama-sama menjaga Indonesia dari ancaman narkoba, demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(@lingga_2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *