Bareskrim Tangkap MA, Anak DPO Owner PT SMI dan ESI Tersangka Exchanger Net89

KAROnesia.com, Jakarta – Tim Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap MA, anak dari Andreas Andreyanto, pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), Senin (11/11/2024). Penangkapan ini terkait dengan aliran dana yang diduga berasal dari investasi bodong yang dikelola oleh robot trading Net89. MA kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penangkapan dilakukan setelah serangkaian upaya penyelidikan dan pemanggilan terhadap MA yang tidak hadir sebagai saksi dalam dua kesempatan sebelumnya. “Kami sudah memanggil yang bersangkutan dua kali sebagai saksi, namun tidak ada respon, maka kami terpaksa mengeluarkan surat perintah membawa saksi,” kata Kompol H. Karta, SH, MH, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Kemayoran Gagalkan Transaksi Narkoba di Jakarta Pusat

MA, bersama dengan kekasihnya, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT Cels Teknologi, di mana MA menjabat sebagai komisaris dan kekasihnya sebagai direktur. Diduga kuat, PT Cels Teknologi turut menerima aliran dana dari PT SMI, yang terkait dengan aktivitas robot trading Net89. “Kami sudah menetapkan MA sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan. Kami juga akan terus mengembangkan penyelidikan terkait aliran dana dan aset lainnya,” tegas Karta.

Penyelidikan dan Penyitaan Aset
Tim penyidik Bareskrim juga berhasil menyita lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Selain itu, tim juga tengah menelusuri aset lainnya yang berpotensi berkaitan dengan aliran dana dari PT SMI.

Baca Juga :  Ada Rupiah di Balik Bisnis Narkoba Yang Dilakoni Tokoh Masyarakat Bengkalis

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan setelah informasi yang diterima dari masyarakat terkait keberadaan MA, yang akhirnya berhasil ditemukan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Selain itu, penangkapan tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini juga dilakukan pada Jumat dini hari (15/11/2024) di Bandung, Jawa Barat. “Salah satu tersangka yang berinisial ‘ESI’ telah kami amankan dan kini sedang menjalani proses hukum di Rutan Bareskrim,” ujar Karta.

Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 105 dan 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Miris, Raup Miliaran dari Bisnis Ganja, Pertaruhkan Ratusan Ribu Nyawa Anak Indonesia

Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami aliran dana yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang dan investasi bodong yang melibatkan PT SMI dan PT Cels Teknologi. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *