Serang (KARONESIA.COM) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menyatakan keberatan atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025. Ketua DPP Apindo Banten, Yakub F. Ismail, dalam keterangannya pada Sabtu (23/11/2024), menyampaikan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan kebijakan kenaikan pajak, mengingat kondisi perekonomian yang masih dalam pemulihan pasca-pandemi.
Yakub menekankan, masyarakat Indonesia baru saja keluar dari tekanan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Ditambah lagi, kondisi perekonomian yang sempat mengalami keruntuhan total membuat banyak sektor kesulitan. “Banyak yang baru bisa bangkit setelah setahun terakhir ini, dan ini masih belum cukup kuat untuk menopang beban pajak yang lebih besar,” ujar Yakub.
Ia mengungkapkan bahwa penerapan kenaikan PPN, yang kini diputuskan naik dari 11 persen menjadi 12 persen, akan memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat. Peningkatan PPN ini, menurut Yakub, akan menyasar barang-barang kebutuhan pokok, yang tentunya akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
“Dari harga sabun mandi hingga bahan bakar minyak (BBM), semua bisa ikut naik. Tentu saja ini akan menyulitkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Kenaikan PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Pemerintah menargetkan kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut dapat menambah pendapatan negara sekitar Rp2.996,9 triliun atau sekitar 6,4 persen dari total penerimaan pajak nasional.
Meski demikian, Apindo Banten mengingatkan bahwa waktu yang tidak tepat dan dampak ekonomi yang belum pulih sepenuhnya membuat kebijakan ini berisiko memperburuk daya beli masyarakat dan memperlambat pemulihan ekonomi. (@2024)