Banten, (KARONESIA.COM) – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Banten menyoroti sempitnya waktu yang tersisa dan mendesak agar Pj. Gubernur Provinsi Banten segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Hal ini menjadi perhatian serius APINDO Banten karena hingga saat ini, SK Depeprov yang dibutuhkan untuk proses penetapan upah belum juga terbit.
Ketua DPP APINDO Banten, Yakub F. Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat kepada Pj. Gubernur Banten namun belum mendapat respons yang memadai. “Kami telah dua kali bersurat kepada Pj. Gubernur, namun sampai saat ini SK Depeprov belum juga terbit,” kata Yakub saat ditemui di Banten, Jumat (29/11/2024).
Yakub menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 harus memperhatikan prosedur yang telah ditentukan, yakni prinsip keseimbangan dalam keterwakilan anggota Dewan Pengupahan (Depeprov), dengan komposisi 2:1:1 antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. “Yang harus dicermati adalah prosedurnya. Mekanisme penetapan upah harus berdasarkan komposisi keberimbangan yang bersifat mutlak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Jika prinsip ini tidak diikuti, kata Yakub, maka kemungkinan besar akan terjadi masalah administrasi, seperti ketidakhadiran anggota dewan pengupahan dalam rapat, yang dapat memengaruhi kelancaran proses penetapan upah. “Hal ini bisa berpotensi menimbulkan turbulensi dalam pengupahan, yang akhirnya memengaruhi rekomendasi dan keputusan terkait penetapan UMK itu sendiri,” tambahnya.
Menurut Yakub, jika situasi tersebut tidak segera ditangani, akan sangat merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat Provinsi Banten. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan kelancaran proses penetapan UMK agar tidak menambah beban ekonomi bagi masyarakat pekerja maupun pengusaha.
“Tentu kami tidak ingin kondisi ini terjadi di Banten. Jika tidak segera diselesaikan, bisa jadi penetapan upah 2025 untuk wilayah Banten akan mengalami kendala yang cukup serius,” tegas Yakub.
Waktu yang semakin sempit untuk penetapan UMK 2025 membuat langkah cepat dari Pj. Gubernur Banten menjadi kunci. Tanpa keputusan yang jelas, proses pengupahan yang adil dan transparan bisa terhambat, berdampak pada stabilitas ekonomi daerah, dan menambah ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha. (@2024)