10 Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

KARONESIA.com, Jakarta – Dalam rangka memastikan konsistensi putusan hakim dalam perkara komersial, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Hukum Berbasis Putusan Mahkamah Agung (lokaliMA). Lomba yang terbuka untuk umum ini bertema “Mempromosikan Daya Saing Nasional dan Kemudahan Berusaha melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial”. Kegiatan ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia dan AIPJ 2 (Australisa-Indonesia Partnership for Justice
2). Lomba yang diselenggarakan sejak Juni 2023 ini telah mendapatkan 10 tulisan terpilih terbaik.

10 penulis tersebut hadir secara langsung menerima penghargaan dan hadiah pada acara Seminar dan Awarding Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan pada Kamis 21 Maret 2024 di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., hadir dan memberikan pidato kunci pada acara yang dihadiri oleh ratusan tamu undangan itu. Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pemenang yang telah memberikan kerja terbaiknya dalam mengikuti lomba ini.

“Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan (LokaliMA). Khususnya kepada pemenang 5 besar pada masing-masing kategori yang telah mengikuti seleksi akhir, yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan analisis dan menghasilkan karya tulis ilmiah berkualitas,” katanya.

Selain itu, Agung juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terbaik kepada semua pihak yang telah berperan baik dalam penyelenggaraan kegiatan LokaliMA, dalam hal ini kepada Universitas Al-Azhar Indonesia. Secara khusus kepada seluruh personel tim dari Fakultas Hukum serta anggota Kelompok Kerja dari internal Mahkamah Agung.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: ”Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”

Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada program Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan Department of Foreign Affairs and Trade Australia yang secara berkelanjutan memberikan dukungan kepada program-program pembaruan peradilan Mahkamah Agung RI.

Dalam kesempatan yang sama, Akhmad Safik, S.E., M.H., LL.M. selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyatakan Lokalima yang dimulai sejak awal Juni 2023 lalu telah selesai dengan hasil yang sangat baik.

Ia melaporkan bahwa LokaliMA ini mendapat sambutan yang sangat baik dari publik hukum Indonesia. Antusiasme mereka sangat tinggi, hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang mencapai 371 pendaftar dari Papua hingga Aceh.

Dari 371 pendaftar tersebut yang serius mengirimkan tulisan yaitu 71 pendaftar. Setelah disaring dari 71 tulisan tersebut yang sesuai dengan substansi lokaliMA ada 31 paper.

Dari 31 tulisan tersebut, kemudian disaring kembali hingga terpilihlah 10 tulisan terpilih terbaik. Mereka terdiri atas 5 kategori mahasiswa dan 5 kategori umum.

10 tulisan tersebut membahas seputar kemudahan berusaha melalui konsistensi putusan perkara komersial, di antaranya yaitu:

1.Hak Kekayaan 2.Intelektual
3.Kepailitan dan 4.Penundaan 5.Pembayaran
6.Investasi
7.Perusahaan
Hukum Persaingan
Perlindungan Konsumen
Pembiayaan dan Jaminan
8.Arbitrase
Ekonomi Syariah

Baca Juga :  Kemenkumham Sediakan Saluran Aspirasi Dari Masyarakat

Sebagai informasi, kegiatan lokalima bertujuan untuk mengenalkan dan mempromosikan penggunaan Basis Data Putusan (https://putusan.mahkamahagung.go.id) kepada mahasiswa hukum dan masyarakat umum.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan iklim akademis yang inovatif dan kondusif untuk meningkatkan kontribusi komunitas dan masyarakat hukum dalam rangka mempromosikan kemudahan berusaha melalui konsistensi putusan perkara komersial dalam bentuk karya tulis yang komprehensif dengan mengikuti kaidah ilmiah baik secara tertulis maupun lisan. Lomba LokaliMA juga bertujuan untuk mendorong penguatan karya tulis ilmiah hukum dengan metode analisis putusan sebagai salah satu instrumen pendukung konsistensi putusan, khususnya di bidang perkara hukum ekonomi dan niaga demi terciptanya konsistensi putusan pengadilan, khususnya dalam perkara komersial.

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Hakim Agung Syamsul Maárif, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Bambang Mulyono, Mr. Craig dari AIPJ 2, aparatur peradilan, hakim, dosen, mahasiswa, dan lainnya.

Berikut adalah 10 nama pemenang lokaliMA yang terbagi dengan kategori umum dan kategori mahasiswa:

Untuk kategori umum:

Juara 1 Shinfani Kartika Wardhani dengan judul Kepastian Hukum Penegakan Sengketa Merek sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum

Juara 2 Almaududi dengan judul Politik Perusahaan Keluarga: Tantang dalam Putusan Pengadilan

Baca Juga :  Mahkamah Agung Raih Akreditasi A Kelayakan Penyelenggaraan Penilaian Kompetisi

Juara 3 Denis Kurniawan dengan judul Perlindungan Pemegang Lisensi Siaran Pertandingan Sepak Bola dalam Refleksi Budaya Hukum

Harapan 1 Rita Komalasari dengan judul Daya Saing Nasional dan Peran Konsistensi Putusan Perkara Komersial Indonesia

Harapan 2 Ramadhan Sidik Pane dengan judul Konsistensi Penegakkan Hukum Persaingan Usaha -Kasus di Indonesia

Untuk kategori mahasiswa:

Juara 1 (kelompok) Farhan Rahmat Syah, Raissa Sundari, dan Sindy Alifa Saputri dari Universitas Syiah kuala dengan judul Analisis Inkonsistensi Putusan Hakim terkait Bukti Kesamaan IP Adress pada Perkara Persekongkolan Tender

Juara 2 Grace Patricia Hasian dari Universitas Indonesia dengan judul Peran Penting Kepastian Hukum Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia bagi Pertumbuhan Iklim Bisnis dan Investasi

Juara 3 (kelompok) Andhiny Ayudya Pramesti dan Tanti Mitasari dari Universitas Gadjah Mada dengan judul Problematika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tinjauan Permohonan oleh Pemegang Polis terhadap Perusahaan Asuransi

Harapan 1 Reyhana Nabila Ismail dari Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan judul Optimalisasi the Right to be Informed dalam Kasus Pre-Project Selling melalui Konsistensi Putusan Pengadilan

Harapan 2 (Kelompok) Tika Widyaningsih dan Melinda dari Universitas Mulawarman dengan judul Rekonstruksi Upaya Keberatan di Pengadilan Niaga terhadap Putusan Komisi Pengawas.

Selamat kepada semua pemenang, semoga karyanya bisa memberikan andil dalam mewujudkan cita-cita bersama menuju badan peradilan Indonesia yang agung. (@2024/Lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *